Pencuri Motor Yang Jual Barang di Medsos di Tangan Kejari, Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, karena menjual sepeda motor hasil curiannya secara online.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus Tim Reskrim Polsek Pasar Jambi, NH (18), perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Yumika, mengatakan seorang tersangka yang masih di bawah umur yaitu NH, berkas dan tersangkanya telah dilimpahkan ke JPU belum lama ini.
"Karena NH ini masih si bawah umur, makanya berkas perkaranya harus cepat diselesaikan. Sedangkan, seorang tersangka lagi Alex Sutiya (23) masih dilengkapi berkasnya," kata Yumika, Jumat (4/5).
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Selasa (17/4) sekira pukul 21.00 WIB, karena menjual sepeda motor hasil curiannya secara online.
Keduanya adalah NH (18) warga Desa Pall VI RT 7 Kelurahan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, dan Alex Sutiya (23).
Kedua pelaku melarikan satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna putih BH 3147 NG yang sebelumnya diparkirkan oleh pemiliknya di depan rumah korban. setelah berhasil membawa motor curiannya, selanjutnya mereka jual melalui grup media sosial.