Hakim Tegur Gusrizal Anggota DPRD Jambi: Keterangan Saudara Berbelit-belit, Jangan Pura-pura Bodoh

Jaksa KPK menilai Sebagai sekretaris fraksi, harusnya saksi mendengar pembahasan dalam rapat fraksi tersebut.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Sidang kasus suap RAPBD 2018 yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (2/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badrun Zaini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 sebut saksi Gusrizal berbelit-belit.

Ini disampaikan Badrun Zaini saat saksi Gusrizal tidak menjawab pertanyaan jaksa KPK pada persidangan Rabu (2/5/2018) malam. 

Saat persidangan terdakwa Supriyono, Gusrizal yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar memberi keterangan yang dinilai tak rasional.

Seperti saat ditanya megenai pembahasan uang ketok palu dan perintah mematikan handphone dalam rapat fraksi di DPRD Provinsi Jambi.

"Saya tidak ada dengar, saya tidak tahu itu," katanya.

Jaksa KPK menilai Sebagai sekretaris fraksi, harusnya saksi mendengar pembahasan dalam rapat fraksi tersebut.

Termasuk soal permotongan 15 dan 25 persen untuk uang ketok palu.

Namun dalam persidangan saksi memilih diam.

Hal ini lantas membuat ketua majelis hakim Badrun Zaini menegur saksi.

"Jawab itu, keterangan saudara berbelit-belit. Jangan pura-pura bodoh," tegur Badrun Zaini.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved