Kesaksian 7 Anggota Dewan, Juber Bilang Diperintahkan Ketua Fraksi Untuk Matikan HP

Tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi jadi saksi di persidangan kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi jadi saksi di persidangan kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi jadi saksi di persidangan kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Ketujuh saksi yakni M.Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Sufardi Nurzain , Gusrizal, Nurhayati dan Yanti Maria.

Di persidangan tampak M Juber terlebih dahulu memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim politisi asal Tanjab Timur ini mengaku tak tahu soal pembahasan uang ketok palu.

"Taunya setelah OTT," katanya, Rabu (2/4/2018).

Terkait uang ketok palu yang santer dibahas di dewan, Juber mengatakan pernah dikumpulkan oleh ketua fraksi partainya.

"Waktu itu kita diundang di ruang fraksi, disuruh sama ketua fraksi matikan HP semua," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Dalam persidangan ini tampak Supriyono mengenakan kemeja putih didampingi lima orang penasihat hukumnya. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
M Juber
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved