Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2018, Siapkan Rencana dan Budgetmu Yuk!

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Tribunjambi.com melansir Kompas.com, keputusan libur nasional dan cuti

Editor: Suci Rahayu PK
Kalender 

TRIBUNJAMBI.COM - Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Tribunjambi.com melansir Kompas.com, keputusan libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Baca: Langkah Sederhana ini Bisa Hilangkan Sakit Gigi, Cegukan Hingga Bersin-bersin, Sederhana Saja!

Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Rinciannya, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

 Berikut adalah rincian hari libur nasional 2018:

- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi.

- 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.

- 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

- 30 Maret, Wafat Isa Al Masih.

- 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- 1 Mei , Hari Buruh Internasional.

- 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.

- 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved