Pemkab Tanjabtim Akan Revisi Perda Tentang Pencalonan Kepala Desa
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berencana akan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkfili
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berencana akan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala desa yang mengharuskan warga yang berasal dari desa itu sendiri.
Dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan membuka peluang kepada orang diluar desa itu untuk menjadi kepala desa.
Baca: 106 Siswa Tak Ikut Ujian Nasional Tingkat SLTP, Ini Penyebabnya
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman, pada jumat (27/4). Dia mengatakan, ada beberapa Peraturan Daerah yang memang tidak sesuai, dicontohkanya adalah Perda Tentang Calon Kepala Desa.
"Perda Tentang Calon Kepala Desa. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan tidak mesti warga dari kampung situ, seluruh warga negara Indonesia dari manapun berhak mencalonkan diri menjadi calon kepala desa," Kata Sudirman, pada jumat (27/4).
Dengan begitu, dari usulan Pansus DPRD juga pihaknya akan merevisi Perda tersebut.
"Oleh karena itu, menjelang Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019, kita akan merevisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa," tambah Sudirman.
Sementara itu, Erik Ekstrada (28) satu diantara warga Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saat dimintai komentarnya oleh Tribunjambi.com terkait rencana Pemkab Tanjabtim merevisi Perda tersebut mengatakan, dia tidak mempersoalkan jika ada warga dari luar desanya yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Baca: Terjadi Kenaikan Sekitar Rp 17 Juta-an untuk Biaya TPHD
Baca: Banyak Pejabat OPD Tak Hadir Rapat Paripurna, Ini Jawaban Sekda Tanjabtim
"Tidak masalah. Sah-sah saja, asalkan dia itu benar-benar ingin membangun desa kami hingga bisa lebih maju," Kata Erik.
Selain itu, dikatakanya siapapun boleh ikut berkompetisi menjadi calon kepala desa meskipun dari daerah lain.
"Toh nantinya juga berdasarkan pilihan masyarakat. Kalau dipilih dia jadi. Namun kalau tidak dipilih kan juga takkan jadi," pungkas Erik.