Miris! Dijanjikan Diantar Pulang Usai Organ Tunggal, Remaja Putri Ini Malah Disetubuhi Enam Pria
Keenam pelaku berinisial DA, M, D, U serta B dan N alias Pak Ndek diringkus petugas usai mencabuli seorang gadis remaja berinisial DS.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Jambi.
Keenam pelaku berinisial DA, M, D, U serta B dan N alias Pak Ndek diringkus petugas usai mencabuli seorang gadis remaja berinisial DS.
"Keenam pelaku ini ditangkap, usai kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada kita,'' sebut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, Kamis (26/4).
Awal kejadian pencabulan itu bilang Yuda, bermula saat korban berkenalan dengan seorang pelaku berinisial DA saat acara organ tunggal dikawasan Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Setelah berkenalan dengan korban, pelaku kemudian mencoba memberikan tawaran kepada korban untuk diantar pulang.
Baca: Jambret Salah Masuk ke Jalan Rusak di Kota Baru Usai Beraksi, Naas Ini yang Terjadi Padanya
Baca: Turun Harga! Berikut Daftar Harga Beras di Pasar Angso Duo Jambi, Bulog Pastikan Aman Hingga Ramadan
"Saat itulah pelaku DA ini melakukan aksi bejatnya, dengan membawa korban ke satu diantara rumah kosong untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya dengan mengancam korban," jelas Yuda.
Bahkan, pelaku DA yang puas menyetubuhi korban, kemudian mencoba menghubungi beberapa orang rekannya berinisial D, M dan U untuk bersama-sama menyetubuhi korban dengan keadaan tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu, setelah korban disetubuhi secara bergiliran, kata Yudha kemudian korban dibawa oleh para pelaku kesalah satu tempat penginapan dikawasan Kecamatan Telanaipura.
"Ditempat penginapan itu kemudian pelaku bernisial DA kembali menghubungi dua orang rekannya berinisial N alias Pak Ndek dan B untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan seorang gadis remaja untuk dapat disetubuhi," ujarnya.
Baca: Dua Korban Dievakuasi Dari Lantai Tiga Polda Jambi, Petugas Gunakan Peralatan Khusus
Baca: Turun Harga! Berikut Daftar Harga Beras di Pasar Angso Duo Jambi, Bulog Pastikan Aman Hingga Ramadan
Usai disetubuhi dengan enam pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. hingga keenam pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Atas perbuatan tersebut, kini keenam pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Para pelaku juga terancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.