Kasus Dugaan Gratifikasi Zumi Zola, 16 Saksi Dari PNS PUPR dan Swasta Diperiksa di Polda Jambi

Sebanyak 16 orang saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) hari ini Kamis (26/4/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Zumi Zola ditahan KPK 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 16 orang saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) hari ini Kamis (26/4/2018).

Disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, peroses pemeriksaan 16 saksi ini dilakukan di Jambi.

Yakni di Kantor kepolisian daerah (Polda) Jambi yang berlokasi di bilangan Jendral Sudirman, No 45 Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Pemeriksaan para saksi ini untuk pengumpulan data dan bukti terkait penyidikan.

Terhadap berkas perkara tersangka Zumi Zola Gubernur Jambi non aktif dan tersangka Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan 16 orang saksi untuk tersangka ZZ dan ARN. Dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi," kata Febri melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis malam.

Dari 16 saksi yang diperiksa meliputi unsur Pegawai Negeri Sipil di PUPR Provinsi Jambi serta saksi dari profesi swasta.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pemberian ke Gubernur Jambi," katanya. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved