Polisi Beraksi, Saat Geledah, Barang di Kantung Celana Fakrurrozi Bikin Terkejut

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Anggota Reskrim Polsek Muara Bulian melakukan pengejaran dan ...

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Mirror.co.uk
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Seorang pemuda 19 tahun, warga Muara Tembesi, diamankan petugas Polsek Muara Bulian. Dia tepergok mencuri sepeda motor.

Fakrurrozi (19), asal Desa Ampelu, Kecamatan Muara Tembesi, berusaha menggondol kendaraan warga.

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Anggota Reskrim Polsek Muara Bulian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Fakrrurozi pada Selasa (17/4) sekira pukul 18.15.

" Ya telah diamankan pelaku curanmor atas nama Fakrurrozi warga asal desa Ampelu kecamatan Muara Tembesi," ujar Ipda Amran, Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, Rabu (25/4).

Awal mulanya, pada Selasa (17/4) sekira pukul 18.00, Novita mendengar suara ada orang yang menghidupkan sepeda motor di depan rumahnya. Merasa curiga dengan suara tersebut, korban melihat keluar dan mendapati sepeda motornya tengah dibawa kabur oleh seorang pemuda tidak dikenalnya.

"Kemudian Novita pergi keluar untuk melihat motornya yang di parkirkan di depan rumah, dan saat itupun korban melihat motornya di dorong oleh seorang laki- laki tak dikenal," jelasnya.

Baca: Ngeri! 14 Orang Kehilangan Nyawa, Korban Miras Oplosan di Surabaya

Baca: Terbaru dari Instagram! Sekarang Bisa Upload 10 Foto dan Video Sekaligus, Caranya Mudah

Melihat kejadian tersebut, Novita langsung berteriak sehingga membuat respon warga sekitar, tidak berselang rama wargapun ramai dan langsung mencoba mengejar pelaku yang mencoba membawa kabur kendaraan miliknya.

"Setelah mendapati laporan, langsung anggota Polsek Muara Bulian yang dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pria tak dikenal tersebut. Anggota membuahkan hasil, yang mana tersangka atas nama Fakrurrozi berhasil diamankan," jelasnya

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku. Setelah penggeledahan, polisi menemukan kunci T pada saku celana tersangka.

"Dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha warna putih hitam bernopol BH 4439 MA, satu buah

Baca: Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin Ungkap Cara Gatot Brajamusti Tipu Remaja Agar Bersetubuh

Baca: Bau Gas Masih Resahkan Warga, Warga Khawatir Pipa Bocor di Thehok Tersulut Rokok

Baca: Tour de Singkarak Batal Lewati Kerinci, Sumbar Minta MoU Dengan Jambi

kunci T. Dia dijerat Pasal 363 KUHP minimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved