Gunakan Ponsel Saat Berkendara Akan Ditilang, Operasi Patuh 26 April Sampai 9 Mei
Jajaran Polres Kerinci akan melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Jajaran Polres Kerinci akan melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Operasi patuh mulai tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018, untuk itu pengendara di jalan kawasan kota Sungai Penuh diminta membawa semua dokumen surat kendaraan.
Sedangkan prioritas penindakan pelanggaran lalulintas di antaranya pengendara SPM yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Selain itu akan ditindak pengendara yang membawa kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudi Ranmor dalam keadaan mabuk, pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, serta penggunaan ponsel ketika berkendara.
Wakapolres Kerinci Kompol M Ilyas saat latihan Pra Operasi PATUH 2018 yang bertempat di Aula Tri Brata Polres Kerinci, Selasa (24/4) Polres Kerinci.
Dalam arahannya Wakapolres Kerinci menekankan agar personil yang terlibat Operasi Patuh 2018 harus benar-benar menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.
Operasi Patuh kali ini sasarannya adalah pengendara yang tidak melengkapi kelangkapan berkendara dan akan ditindak dengan surat penilangan.
Wakapolres Kerinci Kompol M. Ilyas saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa masih banyak pengendara motor dan mobil yang masih belum mentaati peraturan dan melengkapi kelengkapan kendaraan saat berkendara.
"Kita minta pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat kendaraan," katanya. (*)