Pilkada Merangin

Pilkada Merangin - Sumbangan Dana Kampanye Nalim-Khafid Terbesar. Berikut Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Merangin telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi
Nalim-Khafid 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Merangin telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Merangin tahun 2018. LPSDK tersebut diterima KPU pada, Jumat (20/4) sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu diakui oleh Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni dikonfirmasi, kemarin. Ia mengatakan, LPSDK disampaikan oleh masing-masing pasangan calon dihari yang sama.

Baca: Gunakan Bahan Terbaik untuk Pakaian dan Perlengkapan Bayi Anda, Ini Tujuannya

Namun pasangan nomor urut 1 Ahmad Fauzi Ansori-Sujarmin (Fajar) yang menyerahkan pertama kali. Tim paslon Fajar menyerahkan LPSDK sekitar pukul 11.00 Wib dan diterima langsung oleh ketua KPU Merangin, Iron Sahroni.

Setelah Fajar, menyusul paslon Nalim-Khafid yang menyerahkan LPSDK sekitar pukul 11.15 Wib. LPSDK Nalim-Khafid yang diserahkan tersebut juga diterima oleh Ketua KPU Merangin.

Terakhir yang menyerahkan LPSDK adalah pasangan Haris-Mashuri (Hamas). LPSDK Hamas diterima oleh anggota KPU Merangin Adam Kurniawan sekitar pukul 17.55 Wib.

“Alhamdulillah semua tim paslon telah menyampaikan LPSDK sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ungkap Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni.

Iron menyebutkan, LPSDK ketiga paslon yang diserahkan ke KPU semuanya di atas angka Rp 1 miliar. Namun paslon Nalim-Khafid lebih besar nilainya dari dua pasangan lainnya.

Baca: MIRIS - Hutan Jambi Semakin Kecil. Hanya 900 Ribu Hektare yang Benar-benar Hutan

Baca: Teater Payung Hitam Tampil, Ratusan Penonton Padati Gedung

LPSDK Nalim-Khafid sebesar Rp 3.005.000.000, kemudian disusul oleh pasangan Hamas dengan nilai LPSDK sebesar Rp 1.650.000.000. Sementara paslon Fajar dengan nilai LPSDK sebesar Rp 1.045.000.000.

“Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ini wajib disampaikan oleh Paslon kepada KPU,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved