FOTO: JPU Hadirkan 5 Saksi Dalam Persidangan Pembunuhan Indri

Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Muarojambi. 

Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Muarojambi.

Sidang dihadiri oleh kedua terdakwa yakni Irwan alias Iwan dan Sofyan Hadi alias Bujang. Dalam sidang ini, terdakwa Iwan mengunakan peci dan baju tahanan.

Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Muarojambi.
Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Muarojambi. (tribunjambi/samsul bahri)

Sidang langsung dipimpin oleh Hakim ketua Dedi Muchti Nugroho, didampingi hakim anggota satu yaitu Esti Kusumastuti, dan anggota dua, Maria CN Barus.

Sidang perdana ini dimulai dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Ninik Wahyuni. Sedangkan penasehat hukum dihadirkan dari pihak PN Muarojambi.

Berdasarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa menerima dakwaan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian yang mana JPU menghadirkan 7 saksi-saksi.

"Untuk pembuktian kami menghadirkan tujuh saksi," ujar JPU.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, hanya lima saksi yang hadir. Di antara saksi yang hadir, turut ayah dari korban Indri yaitu Wijaya Kusuma dan pihak kepolisian.

Dalam kesaksian Wijaya mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga tidak memiliki permasalahan terhadap dua terdakwa.

"Saya dan keluarga tidak memiliki persoalan dengan kedua terdakwa," sampainya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved