Pjs Wali Kota Buka Bintek SKP Pemkot Jambi
Untuk meningkatkan mutu kinerja ASN Kota Jambi. Pjs Wali Kota Jambi M. Fauzi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk meningkatkan mutu kinerja ASN Kota Jambi. Pjs Wali Kota Jambi M. Fauzi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Teknis Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Pemkot Jambi tahun 2018, Rabu (18/4).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi yang diikuti 52 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD di lingkup Pemkot Jambi yang berlangsung selama 2 hari. Dalam Bintek tersebut tampak hadir Pjs Wali Kota Jambi M Fauzi, Staf Ahli Wali Kota Jambi, Asisten Sekda Kota Jambi dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi.
Baca: Tata Gandasasmita: Berawal dari Housekeeping, Hingga GM Aston Jambi
M. Fauzi, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDMD Kota Jambi tersebut. Dirinya berharap melalui kegiatan tersebut, lahir peningkatan kinerja di bidang kepegawaian di Kota Jambi.
"Saya memberikan apresiasi yang sangat besar kepada semua pihak yang ikut terlibat di dalam penyelenggaraan kegiatan ini," ujarnya.
Dirinya berharap peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuannya dalam menjabarkan tugas dan fungsi dalam Sasaran Kerja Pegawai. Selain itu menciptakan standarisasi dalam kegiatan penyusunan SKP di seluruh OPD Pemerintah Kota Jambi.
"Kita berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan jangan malu untuk bertanya jika memang nantinya ada hal yang tidak mengerti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Bintek Penyusunan Standar Teknis kegiatan SKP ini adalah untuk mempermudah ASN dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam formulir sasaran kerja pegawai setiap tahunnya. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan juga yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan standar teknis kegiatan SKP.
Baca: Jamu Ilegal Asal Cilacap Pakai Label BPOM Palsu, 1.404 Botol Diamankan di Jambi
Baca: Wings Air Bakal Terbang Langsung Antarpropinsi
"SKP akan menjadi tolak ukur bagi setiap kegiatan tugas jabatan seorang ASN meliputi kualitas, kuantitas dan waktu sesuai dengan karakteristik sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan. Dalam penyusunan SKP harus memperhatikan prinsip penyusunan standar teknis kegiatan yaitu mulai dilaksanakan dan dapat dipahami oleh seluruh pegawai," sebutnya.
Menurunya SKP disusun mengacu pada rencana strategis dan rencana kerja OPD masing-masing yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan. Apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai.
"Sehingga setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan harus berdasarkan target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kuantitas output kualitas waktu dan dapat disertai biaya yang dikeluarkan," ujarnya.
Baca: Sita Sembilan Paket Sabu dari Perum Bougenville Jambi
Baca: Danrem Minta Pejabat Baru Beradaptasi
Baca: Soal Kebocoran Gas di Thehok - Pertagas Niaga Ajak Urung Rembuk