Selain Ratusan Botol Tuak, Benda-benda Ini Juga Diamankan Dari Rumah Pemilik di Eka Jaya
Sekitar 744 botol tuak berfermentasi berhasil diamankan aparat dari Ditreskrimum Polda Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Ditreskrimum Polda Jambi meringkus pemilik kedai tuak yang beroperasi di Kelurahan Eka Jaya, Pal Merah, Kota Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar 744 botol tuak berfermentasi berhasil diamankan aparat dari Ditreskrimum Polda Jambi.
Anggota Juga berhasil mengamankan pemilik usaha ilegal tersebut, "Pemilik berinisial FA, ia pemilik usaha ini," jelas Kapolda Jambi Brigjend Pol Muchlis AS, Senin (16/4).
Selain mengamankan pelaku dan ratusan botol, aparat Polda Jambi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mesin diesel, komputer, satu bungkus sari Manis, tiga Buah tedmon, dan juga satu unit mobil box Mitsubishi dengan plat nomor BH 9255 AT.
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu lalu sekitar pukul 15.00 WIB, "Di kawasan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah Kota Jambi," jelas Kapolda.
Berita Terkait