Pleidoi Erwan Malik Cs
Penasihat Arfan Sebut Tuntutan Jaksa KPK Copy Paste, Kasus Dugaan Suap Ketok Palu
"Ini merupakan copy paste dan tidak sesuai dengan keterangan saksi, dan copy paste dari dakwaan terdakwa lainnya," kata Suseno.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penasihat hukum Arfan, Suseno, terdakwa kasus dugaan suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, menilai tuntutan terhadap terdakwa merupakan copy paste dari tuntutan terdakwa lainnya.
Itu disampaikan saat menyampaikan pledoi di persidangan dengan Majelis Hakim Tipikor Jambi diketuai Badrun Zaini, pada Senin (16/4/2018).
Dalam penyampaian pembelaan untuk kliennya, Suseno menyebutkan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sesuai dengan keterangan para saksi dan terdakwa.
"Ini merupakan copy paste dan tidak sesuai dengan keterangan saksi, dan copy paste dari dakwaan terdakwa lainnya," kata Suseno.
Dalam pembelaan untuk kliennya, Suseno mengatakan menolak atas tuntutan Jaksa KPK serta tidak sependapat.
Dalam persidangan sebelumnya, Arfan dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001.
Baca: Pergoki Suami Berdua Dengan Cewek Lain di Mobil Pelat Merah, Perempuan Ini Tersungkur
Baca: Turis Generasi Milenial Biasanya Pakai Aplikasi Ini, Penting