Kasus Pembangunan Perumahan PNS
Mangkir Dari Pemeriksaan, Penyidik Kejati Jambi Akan Panggil Ulang Feri Nursanti
Hingga sore hari, Feri Nursanti tak kunjung penuhi panggilan penyidik Kejati Jambi. Sehingga dirinya

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga sore hari, Feri Nursanti tak kunjung penuhi panggilan penyidik Kejati Jambi. Sehingga dirinya akan dipanggil lagi oleh penyidik.
Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi untuk Feri Nursanti bersama M Madel selaku mantan Bupati dan Joko Susilo sebagai mantan Ketua Koperasi Pemkasa Kabupaten Sarolangun.
Namun hingga Seni sore tak ada tanda-tanda kemunculan Feri di kantor Kejati Jambi.
"Sudah kita jadwalkan sebagai saksi tapi sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir, kita akan lakukan pemanggilan ulang," kata Imran, Senin (16/4/2018).
Seperti diberitakan M Madel mantan Bupati Kabupaten Sarolangun ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Selain Madel, saksi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan adalah Joko Dusilo yang merupakan mantan ketua Koperasi Pemkasa Kabupaten Sarolangun.
Keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jambi dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kedua tersangka terseret dalam permasalah kasus pelepasan aset pemerintah Kabupaten Sarolangun seluas 241.870 meter persegi senilai Rp12,09 miliar.
Dilokasi ini direncanakan akan dibangun 600 unit perumahan untuk PNS namun yang terealisasi hanyalah 60 rumah.
Sejak kasus ini bergulir sudah dua orang ditetapkan sebagai terpidana. Yakni Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana Syuhada selaku kontraktor.
Sementara Feri Nursanti selaku rekanan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemudian dinyatakan bebas setelah melakukan praperadilan. (Dnu)