Pengen Motor Modifikasi Tapi Takut Didenda , Pahami Aturannya Bro! Ini Pasalnya

Modifikasi kendaraan kesayangan memang sah-sah saja, namun jika dilakukan secara asal dan tak memiliki izin, bisa dipidana.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Modifikasi kendaraan kesayangan memang sah-sah saja, namun jika dilakukan secara asal dan tak memiliki izin, bisa dipidana.

Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Baca: Aplikasi BBM Sudah Mulai Ditinggalkan, Rupanya Ini 7 Alasannya, Pasti Kamu Termasuk

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Penelitian tersebut meliputi aspek (1) rancangan teknis, (2) susunan, (3) ukuran, (4) material, (5) kaca, pintu, engsel, dan bumper, (6) sistem lampu dan alat pemantul cahaya, (7) tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Modifikasi boleh dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

Tak hanya itu, bengkel yang berhak memodifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Hal itu berarti, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan hanya sebagai berikut.

Baca: Jangan Buang Kulit Nanasnya, Bisa Bantu Proses Dietmu Lho! Ini Resepnya

1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut

2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved