Dalam Penjara, Tapi Ahok Tetap Dapat Hak Asuh Anaknya, Ini Alasan Hakim
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok untuk istrinya, Veronica Tan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ahok resmi bercerai dengan Veronica Tan pada Rabu (4/4/2018).
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok untuk istrinya, Veronica Tan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut karena bukti-bukti dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Selain mengabulkan gugatan, hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok.
Baca: Jangan Tergoda Aroma Mi Instan Lagi Ya! Ini 10 Efek Negatifnya Bagi Kesehatan
"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji yang dilansir dari KOMPAS.com (4/4/2018).
Walaupun berada di balik jeruji Ahok tetap memperoleh hak asuh anak.
Hakim memberikan hak asuh kepada Ahok karena beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah Veronica Tan yang menjadi penyebab retaknya rumah tangga.
Hakim khawatir anak-anak Ahok yang masih kecil meniru tindakan yang dilakukan sang ibu.
"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," tambah Sutaji.
Baca: Disfungsi Ereksi Bisa Disebabkan Terganggunya Aliran Darah ke Mr P. Ini Kiat Melancarkannya
Selama Ahok menjalani masa tahanan, anak-anaknya masih akan bersama Veronica Tan.
Baru setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepadanya.

Ahok dan Veronica Tan sendiri memiliki 3 orang anak.
Menikah sejak tahun 1997, keduanya dikarunia anak bernama Nicholas Sean (1998), Nathania Berniece (2001) dan Daud Albeener (2006). (TribunJualBeli.com)