Kasus Asusila
Seorang Gadis Terjaring Menginap di Satu Kamar dengan Tiga Pria, Ini Sanksi Untuk Mereka
Seorang gadis terjaring menginap dalam satu kamar dengan tiga orang pria didenda RM2.300 atau Rp 8,1 juta oleh Pengadilan Kuala
Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TERENGGANU - Seorang gadis terjaring menginap dalam satu kamar dengan tiga orang pria didenda RM2.300 atau Rp 8,1 juta oleh Pengadilan Kuala Terengganu Syariah, Minggu (1/4) di Pulau Redang.
Keempatnya berusia antara 21 hingga 32 tahun dan dari Perak juga menghadapi hukuman penjara selama dua minggu jika mereka gagal membayarkan denda.
Hakim Syariah setempat membuat keputusan setelah mereka mengaku bersalah atas perbuatan tidak bermoral di sebuah kamar di sebuah vila di Pulau Redang, sekitar pukul 1.15 pagi, pada 7 Oktober tahun lalu.
Baca: Waspada! Gagal Ginjal Bisa Terjadi di Usia Muda, Ini 5 Penyebabnya
Berdasarkan fakta-fakta dari kasus ini, razia dilakukan di sebuah vila di Pulau Redang setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tidak bermoral dari sekelompok wisatawan lokal.
Sesampainya di depan ruangan, ditemukan pintu utama tertutup rapat dan setelah disadap, pintu dibuka oleh seorang pria.
Situasi di ruangan itu gelap dan setelah membuka lampu di sana ditemukan seorang wanita dengan dua pria lain tidur di satu tempat tidur.
Investigasi menemukan bahwa mereka semua tidak merupakan pasangan atau muhrim.
Di pengadilan yang sama, seorang janda dengan pasangannya didenda RM 2.600 atau Rp 9,25 juta dan penjara sebulan jika gagal menjelaskan denda untuk perbuatannya.
Keduanya yang berusia 43 dan 27 tahun mengaku telah menginap di sebuah kamar hotel di kota itu, sekitar pukul 12:05, pada tanggal 1 November tahun lalu.
Baca: Penumpang Lion Air Sudah Mendarat di Jambi, Alhamduliillah Ya Allah, Iki Ibuk Nang
Baca: FOTO: Jauh-jauh dari Jambi, Eva Kecewa Melihat Kondisi Hestis Garden Sekarang
Berdasarkan fakta-fakta kasus, penggerebekan dilakukan di kamar hotel di kota setelah menerima informasi masyarakat tentang kegiatan tidak bermoral dari pasangan ini.
Ketika tiba di depan ruangan, ditemukan bahwa pintu itu tertutup rapat dan dikunci sebelum anggota penegak hukum mengetuknya dan menyapa.
Lima menit kemudian, pintu dibuka oleh seorang pria sebelum pemeriksaan lebih lanjut menemukan seorang wanita sedang duduk di tempat tidur.
Penyelidikan menemukan bahwa mereka tidak memiliki hubungan suami atau muhrim.
Kedua kasus itu ditangani oleh Syarie Prosecutor Mohd Hafiz Razali.
Baca: Hutan Mangrove di Tanjab Barat Rusak
Baca: Bazar Rumah Subsidi, Banyak Tawaran Menarik
Baca: Masih Ingat Wildan, Bocah 9 Tahun asal Pamenang yang Menangis Tak Ketemu UAS? Mimpinya. . .