38 eks Anggota DPRD Sumatera Utara Tersangka KPK, Ini Nama-nama dan Awal Kasus yang Menjerat Mereka
sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara jadi tersangka korupsi bergerombol APBD setempat
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah awal pekan ini menetapkan 17 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi bersama-sama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lebih dari separuh eks Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.
Kali ini, sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara jadi tersangka korupsi bergerombol APBD setempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca: Dibelakang Lucinta Luna, Ternyata Ruben Onsu Sebut Kata Tak Pantas Ini, Netizen Sampai Peringatkan
Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.
Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah
Rijal Sirait
Rinawati Sianturi,
Rooslynda Marpaung,
Fadly Nurzal,
Abu Bokar Tambak,