Aksinya 'Halus' Nih, Pasutri Nakal Scanning KTP untuk Penipuan Puluhan Juta
Setelah kredit disetujui dan barang-barang diserahkan, tersangka tidak membayar angsurannya. Bahkan,
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Polsek Jelutung menangkap pelaku penipuan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Selasa (20/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya, yaitu Chandra Novemi (37) dan Melawati (32), warga Jalan Kapten Pattimura, Lorong Sidomulyo, Kampung Bugis, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan.
"Sekarang sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses penyidikan," sebut Alamsyah Amir, Jumat (23/3).
Pasutri tersebut, kata Alam, diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/ 56 /III/2018/SPK III, tertanggal 19 Maret 2018. Pelapor yakni Surya Darma, karyawan PT FIF Group.
Alam mengatakan pelaku beraksi pada 22 September 2017 lalu. Melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengajukan kredit sepeda motor dan TV serta kulkas melalui PT FIF.
Baca: Mahasiswa Ini Rela Nongkrong di Lampu Merah Demi Indah, Ternyata Tujuannya Mulia
Baca: Ini Tanggapan dan Pesan Kapolri Terkait Situasi Provinsi Jambi
Baca: FOTO-FOTO: Kapolri Tiba di Mapolresta Jambi, Pakai Peci Putih Melangkah dengan Santai
"Modus kedua tersangka memalsukan identitas KTP. Identitas yang dipakai tersebut milik orang lain atas nama Asyfi Dewi dan Agus Susanto. Keduanya terlebih dahulu mengubah foto dan alamat pada KTP. KTP-nya di-scanning seolah-olah isi dari KTP tersebut seperti aslinya," jelas Alam, kemarin.
Setelah kredit disetujui dan barang-barang diserahkan, tersangka tidak membayar angsurannya. Bahkan, barang-barang tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS, Kulkas dua pintu merek Panasonic dan TV LED LG 42 Inch. Total kerugian sebesar Rp 34 juta.
Baca: Sophia Latjuba Gak Kuat Sampai Pagi, Hal Ini yang Jadi Penyebab
Baca: Keterlaluan, 86.000 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Dirut Abu Tours Terancam 20 Tahun Penjara