Pedagang Pasar Hiang Keluhkan Retribusi, Mengelak Saat Petugas Datang

Pedagang di Pasar Hiang, Kamis (22/3) mengeluhkan adanya retribusi yang diminta petugas.

Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendri dede putra
Pedagang sayur tengah berjualan di pinggir jalan Pasar Hiang, Kamis (22/3). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pedagang di Pasar Hiang, Kamis (22/3) mengeluhkan adanya retribusi yang diminta petugas.

Menurut pedagang retribusi dipungut sampai dua kali. Tarif retribusi yang dipungut petugas dengan memberikan karcis berbeda ke setiap pedagang.

Selain itu peradangan menyayangkan petugas yang menagih retribusi dengan cara kasar.

"Nyo mintak dengan suaro kreh. Mano Ngan lain panggil, katonyo. Samo dengan memaksa. Mako Ado pedagang yang lahi kalau ado nampak petugas tibo," ungkap seorang pedagang di pasar Hiang.

Selain itu menurut pedagang tarif retribusi berbeda. Baik yang berada di dalam pasar yang menggunakan lapak, maupun yang berada di luar pasar yang jualan di pinggir jalan. Dari Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.

"Hitungan per meter dipungut Rp 2 ribu. Itu pedagang sayur. Bayarnya dua kali karcis jadi Rp 4 ribu. Katanya untuk kebersihan dan keamanan," ujar pedagang.

Pedagang lainnya mengatakan hal yang sama. Bahkan ada pedagang yang membayar lebih Rp 15 ribu lebih besar tarif dibanding lainnya. Pedagang mempertanyakan pungutan retribusi tersebut, karena ada lebih ratusan pedagang.

"Yang dak makai lapak bayar jugo lebih mahal. Kami yang jualan di jalan merasa keberatan," ungkap seorang pedagang.

Menurut pedagang lainnya tarif di Pasar Hiang lebih besar dari pasar lainnya yang ada di Kerinci.

Seperti di Pasar Siulak Gedang, dan Pasar Semurup. "Tarif pasar Siulak Gedang dan Semurup hanya Rp 2 ribu. Sama semua setiap pedagang," ungkapnya.

Sedangkan dari pantauan Tribun di Pasar Hiang, ada dua atau tiga orang petugas yang menagih retribusi kepedagang dengan membawa karcis.

Mereka datang secara bergantian. Saat ditanya soal kegunaan retribusi tersebut dikatakan petugas untuk dana kebersihan dan sewa balai. Juga ada bagian dari pemerintah daerah.

Sedangkan secara terpisah Kabid Pengelolaan pasar dinas Perdagangan Kabupaten Kerinci, Maya Novery dihubungi melalui ponsel bernada tidak aktif. Sebelumnya Kabid Pasar pihaknya tidak pernah memerintahkan adanya pungutan liar melewati ketentuan di pasar tradisional Kerinci.

Hanya saja pedagang hanya dikenakan retribusi sesuai perda, untuk los hanya Rp 2 ribu per meter persegi, sedangkan kios cuma Rp 60 ribu perbulan. Sedangkan dalam menentukan nama pedagang, disesuaikan dengan data yang lama dan melalui asosiasi pedagang. (Hdp)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved