Empat Raperda Disetujui DPRD Sungai Penuh, Dua Ditolak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh mengadakan rapat paripurna mendengar penyampaian pandangan akhir fraksi
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh mengadakan rapat paripurna mendengar penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dewan terhadap 6 rancangan peraturan daerah Kota Sungai Penuh.
Paripurna ini dihadiri Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama Wakil Walikota H Zulhelmi, Rabu (21/03).
Dari 6 raperda yang diusulkan Pemkot untuk dibahas di tingkat dewan hanya empat Raperda yang disetujui.
Di antaranya Raperda tentang pejabat pegawai negeri sipil daerah, Raperda tentang izin lingkungan, Raperda tentang badan permusyarawatan desa, dan Raperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang izin gangguan.
Keemapat raperda tersebut telah dibahas masing-masing pansus dewan bersama tim asistensi serta SKPD pemrakarsa.
Wako AJB mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim asistensi Pemkot Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
"Sebagai mitra eksekutif kami terus mengharapkan dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif dari anggota dewan dalam melaksanakan program-program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh," ungkapnya.
Dengan telah disetujui empat raperda tersebut lanjut Wako, berarti pemkot telah mempunyai kekuatan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Peraturan daerah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian terhadap dua Raperda yang belum disetujui, Sambung Wako, Pemkot akan menyampaikan kembali Raperda dimaksud untuk dijadwalkan kembali pembahasannya pada masa persidangan berikutnya. (*)