Dua Bank Ini yang Sudah Kantongi Izin Transaksi Penukaran Valuta Asing di Jambi
Jumlah pembelian Uang Kertas Asing (UKA) oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM - Menurut data dari Bank Indonesia Provinsi Jambi, pada triwulan IV 2017 jumlah pembelian Uang Kertas Asing (UKA) oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank di Provinsi Jambi sebesar Rp 470 juta dan penjualan UKA sebesar Rp 525 juta.
Mata uang yang aktif diperjualbelikan adalah mata uang Ringgit Malaysia, Dollar Singapore, Dollar US, Won Korean dan Yuan China.
"Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi aktif melakukan pengawasan baik secara on site maupun off side terhadap Kupva BB berizin untuk memastikan pengembangan industri yang sehat dan efisien," jelas Bayu Martanto, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Selasa (20/3).
Dia mengatakan, fungsi pengaturan dan pengawasan KUPVA BB diperlukan untuk mencegah pemanfaatan KUPVA BB, untuk pencurian uang pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
Saat ini, terdapat dua KUPVA BB di Provinsi Jambi yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia sepanjang tahun 2017.
Kedua KUPVA BB tersebut yakni PT Jambi Niaga Solusindo di Jalan Kyai Hasyim Ashari No. 10 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan PT Delima Valas Jambi di Jalan Mr Assaat nomor 25 Jambi. (cfi)