Dipolisikan Seorang Wanita Karena Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Pun Ditetapkan Jadi Tersangka
Dengan demikian, artis Lyra Virna adalah selebriti yang kesekian menjadi tersangka pencemaran nama baik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi beralasan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lyra Virna istri dari artis Muhammad Fadlan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Baca: Wah! Surat Lamaran Kerja yang Banyak Typo Milik Steve Jobs Dihargai Rp 2,4 Miliar dari Hasil Lelang
Dengan demikian, artis Lyra Virna adalah selebriti yang kesekian menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Penetapan Lyra Virna sebagai tersangka pencemaran nama baik tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra Virna sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (20/3/2018).
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018.
Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra Virna melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Cegah Kecurangan, BPJS Kesehatan Adakan Keputusan Bersama dengan Faskes Tingkat Lanjut

Pada Mei 2017 seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty.
Baca: Ada Keluhan Wulan ke Opick Seusai Melahirkan Kemudian Meninggal Dunia
Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra Virna.
Lyra Virna pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut. (*)