Bisa Dipidana, Panwaslu Berang Lantaran KPU Coret 80 Ribu Pemilih
"Hak pemilih itu dilindungi undang-undang, tidak bisa main coret saja," ujar Ari. Menurut dia,
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kota Jambi berang. Pasalnya, ada lebih dari 80 ribu pemilih tak diakomodir sebagai pemilih alias dicoret.
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan pihaknya keberatan dengan sikap KPU yang mencoret pemilih. Padahal, menurutnya, hal itu masih perlu pendalaman lagi.
"Hak pemilih itu dilindungi undang-undang, tidak bisa main coret saja," ujar Ari, kepada tribunjambi.com.
Menurut Ari, pihaknya akan melakukan uji petik terkait keputusan KPU ini. Dari sana akan terlihat jumlah pemilih yang harus diakomodir.
"Jika terbukti ada salah, kita minta KPU segera memperbaiki data tersebut karena menghilangkan hak pilih bisa dipidana," ujarnya.
Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, ADA Tour Malah Mengapresiasi
Baca: Ini 5 Orang TKI yang Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan Resmi ke Indonesia
Baca: Memanas, Calon Mulai Saling Serang Basis Lawan, Jelang Pilwako Jambi 2018