Korban Diiming-Imingi Bisa Masuk CPNS, Lalu Setor Rp 70 Juta: Setelah Itu Begini Nasibnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Zuhdi (50) warga Desa Ting-ting RT 10 Kecamatan Sarolangun, Kabupaten

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Zuhdi (50) warga Desa Ting-ting RT 10 Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Pelaku dituduh melakukan penipuan pada Oktober 2013 lalu. Kini, pria berusia setengah abad tersebut mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, dalam rilisnya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 2013 lalu dan baru dilaporkan oleh korbannya ke polisi pada Maret 2017 lalu.

Modus tersangka kata dia, menjanjikan korbannya bisa lulus tes CPNS Kategori II. Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat membantu korban lulus tes CPNS golongan K II.

"Hanya saja, tersangka meminta uang Rp 70 juta kepada korbannya, dengan alasan untuk meluluskan tes. Namun, setelah mengikuti tes, korban tidak lulus. Dan, hingga sekarang korban juga tidak menjadi PNS," jelas Benedictus, Jumat (16/3).

Penyidik kata Benedictus, menyita barang bukti berupa kwitansi bukti penyerahan uang Rp 70 juta dari tiga korban yaitu DL, KM, MR, warga Desa Ujung Tanjung Rt 04 Kecamatan Sarolangun. "Selain itu, juga disita barang bukti berupa kartu peserta ujian CPNS 2013 formasi tenaga kerja kategori II tertanggal 23 September 2013," tukas Direskrimum Polda Jambi. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved