Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cabut Izin Perusahaan Batu Bara Bandel

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Kabupaten Batanghari menyesalkan masih banyaknya tambang batu bara di

Tayang:
Editor: ridwan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
30012017_BATU BARA 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Kabupaten Batanghari menyesalkan masih banyaknya tambang batu bara di wilayah itu belum belum melakukan reklamasi. Dailami, anggota DPRD Batanghari menyebut hampir seluruh perusahaan batu bara di Batanghari yang belum melakukan reklamasi.

Komisi III DPRD Batanghari itu mengatakan, perusahaan batu bara di Batanghari terbilang banyak, dan merupakan perusahaan lama. Ada yang masih aktif dan ada yang telah tutup. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah beberapa perusahaan tersebut enggan melakukan reklamasi yang sejatinya menjadi kewajiban setiap perusahaan pertambangan.

Dailami mengatakan saat ini perusahaan cenderung hanya memikirkan keuntungan sendiri, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan di kemudian hari. Bahkan kewajiban reklamasi pun belum juga dilakukan, seperti yang terpantau di Kecamatan Muara Bulian dan Batin XXIV.

Selain itu, dia juga menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi Jambi yang merupakan pemegang tanggung jawab dari permasalahan tersebut. Menurutnya pemerintah provinsi harus lebih tegas lagi dalam mengatasi perusahaan yang bandel, karena pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki wewenang dalam penaganan tersebut.

"Hampir seluruh perusahaan batu bara yang ada di Batanghari ini tidak melakukan reklamasi. Ada yang melakukan tapi hanya sekilas atau sekadaranya saja, tidak mengembalikannya kepada fungsi dan tipe awalnya," ungkapnya, Kamis (15/3) malam.

Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Jambi meninjau ulang izin perusahaan tambang, dilihat lagi keseriusan perusahaan dalam berinvestasi. Bila meninggalkan aral tambang begitu saja, atau tidak mengurusnya, maka sebaiknya izinnya dicabut, dan diwajibkan segera lakukan reklamasi.

"Jangankan yang masih aktif yang sudah tutup pun wajib melakukan rekalamasi, karena dana rekalamasinya sudah ada," jelasnya

Dia menyebut pemerintah tidak bisa hanya sebatas imbauan terhadap perusahaan, harus turun langsung dan mengambil keputusan dari hasil pengecekan tersebut. Dia mengharapkan para pemangku kebijakan tidak hanya duduk di depan meja dan menunggu laporan dari bawahan.

"Jangan hanya duduk saja, turun dan cek langsung keadaan di lapangan, jangan hanya duduk dan tutup mata seolah tidak tahu," tuturnya. Selain itu, penegak hukum juga diharapkannya bertindak cepat, agar kondisi pertambangan di Jambi bisa segera tertata dengan baik.

Terkait bahaya dari tambang batu bara yang tidak direklamasi, yakni lubang raksasa hasil dari pengerukan batu bara itu, dia mengatakan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. Selain itu juga membahayakan warga dan ternak. "Kalau sudah kecebur ke situ bisa saja mati, terutama anak-anak dan ternak warga sekitar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perusahaan batu bara terlihat vakum. Di Kecamatan Muara Bulian misalnya, ada tambang batu bara yang sama sekali tak ada aktivitas lagi. Bahkan tak ada penjagaan.

Lubang raksasa yang ada di sana, bekas menggali batu bara, dibiarkan begitu saja oleh perusahaan. Tpai pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi, sebab kantornya yang di lokasi tidak berpenghuni lagi.

Reklamasi merupakan kegiatan yang bertujuan menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Reklamasi ini menjadi kewajiban dari perusahaan, sebagaimana tertuang dalam peraturan yang ada di negara ini. (usn/tim)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved