Vonis Devit Gunawan Kurir Sabu 1kg Ditunda Pekan Depan

Jaksa Penuntut yang menangani perkara ketika di konfirmasi membenarkan penundaan tersebut.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Nurhamidah Heppi divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Vonis Devit Gunawan, terdakwa kurir sabu asal Aceh tertunda.

Sidang untuk terdakwa ini sebelumnya di jadwalkan pada Kamis (15/3/2018).

Jaksa Penuntut yang menangani perkara ketika di konfirmasi membenarkan penundaan tersebut.

"Ditunda minggu depan,"kata Jaksa Zuhdi dikonfirmasi awak media.

Devit Gunaman dalam persidangan sebelumnya bersama rekannya Nurhamidah di tuntut Jaksa dengan pidana penjara 15 tahun, denda satu miliar rupiah.

Keduanya di tuntut bersalah oleh jaksa sebagai mana dalam dakwaan Pasa 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana kedua terdakwa diduga menjadi kurir peredaran narkotika dengan barang bukti satu Kilogram Paket Sabu.

Terdakwa diamankan oleh ditres Narkoba Polda Jambi pada November 2017 lalu.

Rekan devit yakni Nurhamidah dalam persidangan pada kamis pekan lalu di vonis pidana penjara selama 12 Tahun. Denda satu miliar rupiah subsider satu bulan penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved