Vonis Devit Gunawan Kurir Sabu 1kg Ditunda Pekan Depan
Jaksa Penuntut yang menangani perkara ketika di konfirmasi membenarkan penundaan tersebut.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Vonis Devit Gunawan, terdakwa kurir sabu asal Aceh tertunda.
Sidang untuk terdakwa ini sebelumnya di jadwalkan pada Kamis (15/3/2018).
Jaksa Penuntut yang menangani perkara ketika di konfirmasi membenarkan penundaan tersebut.
"Ditunda minggu depan,"kata Jaksa Zuhdi dikonfirmasi awak media.
Devit Gunaman dalam persidangan sebelumnya bersama rekannya Nurhamidah di tuntut Jaksa dengan pidana penjara 15 tahun, denda satu miliar rupiah.
Keduanya di tuntut bersalah oleh jaksa sebagai mana dalam dakwaan Pasa 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana kedua terdakwa diduga menjadi kurir peredaran narkotika dengan barang bukti satu Kilogram Paket Sabu.
Terdakwa diamankan oleh ditres Narkoba Polda Jambi pada November 2017 lalu.
Rekan devit yakni Nurhamidah dalam persidangan pada kamis pekan lalu di vonis pidana penjara selama 12 Tahun. Denda satu miliar rupiah subsider satu bulan penjara.