Polisi Gedor Pintu, Seorang Perempuan Diamankan, Tiga Orang Kabur saat Penggerebekan di Kerinci

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 11 paket di duga narkotika jenis sabu dan alat..."

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hendridede Putra
barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, KERICNI - Satres Narkoba Polres Kerinci telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (13/3). Sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

Kapores Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, mengatakan lokasi penangkapan di rumah Riska di Desa Mukai Hilir Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci.

Awalnya berdasarkan laporan, ada identitas tersangka MC (28) ibu rumah tangga Desa Senempik, Kecamatan Siula Mukai. Dengan saksi IBM (40)dan RM (69) ,warga Siulak Mukai.

Kronologi penangkapan pada Selasa (13/4) sekira pkl 15.00, anggota Satres Narkoba menerima informasi ada pesta sabu di Desa Mukai Hilir. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat beberapa sepeda motor teparkir di depan rumah yang di jadikan pesta sabu.

Lalu polisi menggedor pintu rumah tersebut, saat digedor ada beberapa orang berlari ke pintu belakang. Kemudian, beberapa polisi mengejar dan menangkap seorang wanita yang mengaku bernama MCL.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 11 paket di duga narkotika jenis sabu dan alat hisapnya. Saat diinterogasi Mimil mengakui sedang berpesta bersama dengan rekannya. Antara lain Jhon, Iwat, Riska yang melarikan diri. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, Akhirnya orang tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan, 11 paket sabu di dalam plastik warna bening berat kotor 2,40 gram, alat hisap (bong), korek dan kaca pirek.

Baca: Pilot Tak Dibolehkan Berjenggot dan Berkumis Tebal, Kalau Melanggar Keselamatan Penumpang Taruhannya

Baca: Bibi Gabena ke Malaysia Besok, Paspor Keluarga TKI Bungo yang Koma di Malaysia Akhirnya Jadi

Baca: Meski Dicap Alay, Penampakan Rumah Super Mewah Ayu Ting Ting di Bogor Ini Bikin Ngiler

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini satnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan uji sabu di laboratorium BPOM Jambi.

"Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, proses penyidikan, kordinasi ke JPU. Dan pengembangan thdp pelaku lain dan bandar," ujarnya.

Baca: Gak Mau Ketinggalan, Xiaomi Mi Mix 2S Punya Fitur Unggulan Galaxy S9 Ini

Baca: 2 Tim yang Dihindari Barcelona di Liga Champions, Bahkan Iniesta Enggan Menghadapinya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved