Ayah Kandung Bejat, Merudapaksa Anak Sendiri dan Mengonsumsi Narkoba di Bungo

Kapolsek Pelepat langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bungo untuk melakukan penangkapan tersangka di Dusun Baru Pelepat.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Medan
Ilustrasi Korban Rudapaksa 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tim Polsek Pelepat dan Opsnal Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan narkotika. Penangkapan pelaku bernama Abd (46) pada Rabu (14/3).

Kronologinya, pada Rabu (4/03/2018) sekira pukul 10.30, berdasarkan dari keterangan dari pelapor Maryatul, Abd alias Lot telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung tersangka.

Kapolsek Pelepat langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bungo untuk melakukan penangkapan tersangka yang berada di Dusun Baru Pelepat. Setelah penyelidikan, ternyata tersangka berada di dalam rumahnya.

Kapolsek, anggota dan Unit Opsnal Res Polres Bungo melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah itu ada penggeledahan rumah tersangka. Polisi menemukan 17 paket kecil serbuk putih yg diperkirakan merupakan narkoba jenis sabu, alat hisap dan 3 buah korek api.

Baca: Sehat Mana? Fakta Beras Merah dan Beras Putih yang Tak Banyak Diketahui Orang

Baca: Perhatikan Seksama, Muka Anjing Ini Mirip Seraut Wajah Pria, Namanya Yogi

Baca: Karena Kelakuannya di Masa Lalu Ini Jennifer Dunn Terancam Hukuman Lebih Berat

Setelah itu, tersangka Abd dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah baju warna merah muda, sebuah celana panjang warna coklat putih, sebuah celana dalam warna ungu, 17 kantong plastik berukuran kecil yang diduga merupakan narkoba jenis sabu, sebuah alat hisap atau bong dan 3 buah korek api. Selain itu ada juga sebuah tas berwarna cokelat dan satu sendok kecil berbahan kaca.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B / 10 / III / JAMBI / RES BUNGO / SEK PELEPAT Rabu, 14 Oktober 2018.

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, melalui Kasat Reskrim AKP Afrito M Macan membenarkan hal ini. Dia mengatakan telah mengamankan seorang tersangka persetubuhan anak di bawah umur, pelakunya ayah kandung.

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. “Namun, ketika ditangkap, petugas melihat ada hal yang mencurigakan di dalam rumah pelaku. Setelah digeledah, ditemukan 17 paket kecil serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Kini, pelaku sudah diamakan di Mapolres Bungo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Lagu India Bole Chudiyan Ala Ayu Dewi Oke Juga Buat Nyanyi di Mobil, Lip Sync Versi Ngakak

Baca: Bibi Gabena ke Malaysia Besok, Paspor Keluarga TKI Bungo yang Koma di Malaysia Akhirnya Jadi

Baca: Astaga, Wajah Sedih Sang Ibu Usai Roro Fitria Terjerat Narkoba, 4 Fakta Ternyata Bukan Bangsawan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved