Sudirman Warga Batin VIII Kedapatan Simpan 6 Kg Ganja Kering

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak enam bungkus, yang berisi ganja kering.

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/teguh suprayitno
Tim gabungan TNI Polri, kembali berhasil mengamankan 6 kilo ganja kering dari pelaku Sudirman warga Desa Pulau lintang, dan saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Sarolangun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kerja keras Tim Gabungan Kodim 0420/Sarko dan Satnarkoba Polres Sarolangun, kembali menuai hasil dengan mengamankan Sudirman bin Kadir warga Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak enam bungkus, yang berisi ganja kering.

Ganja tersebut merupakan barang yang dikirim melalui Bus AKAP, namun sebelum Tim Gabungan menangkap pelaku, petugas berhasil membekuk pelaku lainnya yakni Husni Mubarok di Desa Ladang Panjang.

Dari 'nyanyian' pelaku, petugas mendapatkan nama-nama penerima barang haram, dan hasilnya satu pelaku bersama barang buktinya bisa kembali diamankan.

Dandim Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto, melalui Danramil membenarkan tangkapan enam kilo ganja kering.

Pelaku pengedar ganja dibekuk Polres Sarolangun dan Kodim Sarko
Pelaku pengedar ganja dibekuk Polres Sarolangun dan Kodim Sarko (tribunjambi/teguh suprayitno)

"Dari hasil pengembangan Tim gabungan TNI Polri, kembali berhasil mengamankan 6 kilo ganja kering dari pelaku Sudirman warga Desa Pulau lintang, dan saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Sarolangun," tegasnya, Minggu (11/3). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
ganja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved