Sudirman Warga Batin VIII Kedapatan Simpan 6 Kg Ganja Kering
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak enam bungkus, yang berisi ganja kering.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kerja keras Tim Gabungan Kodim 0420/Sarko dan Satnarkoba Polres Sarolangun, kembali menuai hasil dengan mengamankan Sudirman bin Kadir warga Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak enam bungkus, yang berisi ganja kering.
Ganja tersebut merupakan barang yang dikirim melalui Bus AKAP, namun sebelum Tim Gabungan menangkap pelaku, petugas berhasil membekuk pelaku lainnya yakni Husni Mubarok di Desa Ladang Panjang.
Dari 'nyanyian' pelaku, petugas mendapatkan nama-nama penerima barang haram, dan hasilnya satu pelaku bersama barang buktinya bisa kembali diamankan.
Dandim Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto, melalui Danramil membenarkan tangkapan enam kilo ganja kering.

"Dari hasil pengembangan Tim gabungan TNI Polri, kembali berhasil mengamankan 6 kilo ganja kering dari pelaku Sudirman warga Desa Pulau lintang, dan saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Sarolangun," tegasnya, Minggu (11/3). (*)