Driver Online di Jambi Sudah Melebih Kuota: Dewan Minta Dishub Jambi Lakukan Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi I DPRD Kota Jambi memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi I DPRD Kota Jambi memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan menyegel kantor aplikasi angkutan online. Hal ini dilakukan manakala pihak aplikator tidak mengikuti kesepakatan bersama.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili menyebutkan pihak aplikator harus menutup rekruitmen driver online yang baru. Sebab jumlah driver online di kota Jambi baik untuk roda dua maupun roda empat melebihi kuota yang ada.
"Kita memberikan rekomendasi kepada Dishub untuk mengawasi aplikator. Mereka tidak boleh lagi rekrutmen driver online. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka kita rekomendasikan melakukan tindakan penyegelan kantor aplikasi," ujar Muhili, saat hearing bersama Dishub Kota, Dishub Provinsi, Asosiasi Driver Online (ADO), Kominfo dan aplikator, Jumat (9/3).
Kata Muhili, memang operasional mereka menggunakan aplikasi, namun jika kantornya disegel, maka pihak aplikasi tidak bisa merekrut driver baru. "Operasionalnya mungkin tetap bisa berjalan karena menggunakan aplikasi namun mereka merekrut driver baru, driver itu kan harus daftar ke kantor. Kalau kantornya disegel, tidak bisa rekrut," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, mengatakan Dishub Provinsi Jambi diminta berperan aktif dalam rangka percepatan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar Kemenhub Nomor 108 mengatur tentang angkutan online khusus roda empat. Dishub akan menyusun draft penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) tentang angkutan online roda dua.
"Kita akan mendorong penerbitan perwal mengatur tentang pengendalian dan pengawasan angkutan online roda dua. Mulai kewajiban pihak aplikator, larangan hingga peraturan lainnya g harus mereka ikuti," katanya.
Saleh Ridho minta juga agar pihak aplikator tidak lagi rekruitmen driver online baik untuk roda empat maupun roda dua. Sebab, saat ini untuk kuota roda empat itu hanya 801. Namun kondisi sekarang mencapai 2.500 driver online roda empat. Sedangkan roda dua sekitar 2.500.
"Kalau untuk roda dua itu cukup banyak dan kita minta kuotanya tidak boleh ditambah lagi. Kita minta kerjasama aplikator tidak rekrutmen dan kooperatif dengan kami," katanya.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Naufal berharap adanya percepatan penerbitan Pergub dan Perwal mengatur tentang angkutan driver online. Baik roda empat maupun roda dua. Kalau untuk roda empat sudah ada Permenhub Nomor 108 namun harus ada Pergub sebagai dasar Permenhub.
"Untuk Perwal sendiri, juga Dinas Perhubungan kota Jambi akan berusaha mendorong agar percepatan penerbitan Perwal. Kita berharap adanya peraturan mengatur lebih jelas mengenai angkutan online," katanya. (cya)