Jaksa KPK Akan Hadirkan Zumi Zola dan Cornelis Buston di Persidangan Suap RAPBD Jambi 2018

Jaksa Penuntut Umum KPK akan hadirkan Gunernur Jambi sebagai saksi dalam persidangan tiga terdakwa Suap Ketok Palu, Saifudin, Arfan dan Erwan Malik.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Tribun Jambi/Hanif Burhani
Suasana sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Jaksa Penuntut Umum KPK akan hadirkan Gunernur Jambi sebagai saksi dalam persidangan tiga terdakwa Suap Ketok Palu, Saifudin, Arfan dan Erwan Malik.

Ini disampaikan Jaksa Penuntut saat dikonfirmasi sesaat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (7/3/2018).

Namun terkait kapan waktunya, ia enggan menerangkan lebih jauh. Termasuk soal saksi-saksi lainnya yag akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

"Minggu depan masih saksi. Termasuk Gubernur dan Pimpinan Dewan akan kita hadirkan. Karna ada dalam BAP perkara ketiganya. Tapi hari kapan saya lupa,"kata Febi.

Seperti terlihat dalam persidangan yag berlangsung pada Rabu. Sidang berlangsung cukup lama. Sempat terjadi beberapa kali ketegangan dalam persidangan.

Seperti ketika Supriono saat bersaksi bersitegang dengan Penasehat Hukum terdakwa Arfan.

Termasuk keterangan empat anggota DPRD Provinsi Jambi Tadjudin Hasan, El Helwi, Parlagutan dan Cekman yang sempat dituding memberi keterangan palsu dalam peraidang.

Hingga akhirnya tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa kompak mengajukan rekomendasi agar ke empat saksi ditahan karna dituding memberi keterangan palsu.

Bahkan selama persidangan terlihat beberapa kali dilakukan konfrontir karna keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya berbeda dan dianggap membigungkan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved