Ini Tanggapan Jaksa KPK Soal Adanya Dugaan Keterangan Palsu Dari Saksi

Jaksa KPK masi akan meneliti apakah kesaksian sejumlah saksi yang disebut memberi keterangan palsu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK masih akan meneliti apakah keterangan sejumlah saksi yang disebut memberi keterangan palsu dalam persidangan Suap Ketok Palu pada Rabu (7/3/2018) masuk kwalifikasi pidana atau tidak.

Seperti disampaikan Febi Dwiandosfendi, belum ada limitatif kapan mereka akan ditindak lanjuti sebagai mana rekomendasi majelis hakim dalam persidangan terkait keberatan pihak terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik dalam persidangan tersebut.

"kembali ke azas praduga tak bersalah perbuatan mereka untuk ditindak lanjuti ada atau tidak pidana. Jadi harap bersabar,"kata Febi dikonfirmasi usai persidangan pada Rabu malam.

Saat ini kata Febi pihak lembaga anti rasuah itu masih konsen menyelesaikan perkara yang ada. sambil memikirkan langkah yang di amanahkan persidangan hari ini.

"Tidak semesta laporan itu penindakan hukum. Karena hakim berpesan prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan," paparnya.

Dari persidangan yang berlangsung pada hari Rabu kemarin, Jaksa Penuntut mengatakan simpul persoalan mulai terurai.

"Simpulnya sudah terurai bahkan ada fakta ternyata di BAP tidak ada. Fakta itu justru mendukung kami,"sebut Febi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved