Saifudin, Erwan Malik dan Arfan Bantah Keterangan Amidi dan Asrul

Sekitar pukul 21.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amidi dan Asrul Padapotan Sihotang dalam persidangan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang berlangsung pada Senin (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Sekitar pukul 21.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Amidi dan Asrul Padapotan Sihotang dalam persidangan kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD 2018.

Dalam persidangan Amidi dan Asrul menceritakan bagaimana proses kasus dugaan uang suap ketok palu RAPBD 2018 berjalan. Namun, beberapa keterangan dari Asrul dan Amidi langsung dibantah oleh terdakwa yakni Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.

"Banyak sekali keterangan yang diberikan tidak sesuai," kata Saifuddin.

Erwan mengaku dirinya tidak melakukan pencairan uang ketok palu. "Saya tidak ikut pencairan uang itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved