Berikut Hal Mengerikan yang Terjadi Bila SIM Prabayar Kamu Belum Terdaftar Hingga 1 Mei 2018

Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
mantapps.co.id
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada kemarin, Rabu (28/2/2018).  

Baca: Sadis Lingkaran Setan Kasus 12 Miliar yang Menjerat Angela Lee Rp, Model Bisnisnya Kayak Gini Sih

Baca: Hujan Deras, Sejumlah Jalan di Kota Jambi Tergenang

Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total.  

Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018.  

Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018 sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.  

Baca: Polres Muarojambi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2018, Yang Terjadi di Sana

Baca: Ini Skema Bisnis Tas Branded yang Menjerat Angela Lee ke Lingkarang Hutang Hingga Rp 12 Miliar

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). 

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. 

Baca: Pakar Sebut Peluk Istri dari Belakang Saat Tidur Berikan Sensasi beda, ini Penjelasan Ilmiahnya!

Baca: Terlambat Naik Pesawat, Perlakukan Petugas Bikin Via Vallen Curhat di Medsos, Ini yang Terjadi

Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.  

"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya, Rabu (28/2/2018).  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved