Sidang Kasus Suap APBD Jambi

BREAKING NEWS: 8 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Suap APBD Jambi 2018

memberikan keterangan untuk tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Tribun Jambi
Sidang kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/2) memberikan keterangan untuk tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Berdasarkan jadwal persidangan, di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini ada sejumlah nama anggota dewan yang akan diperiksa dipersidangan untuk memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa yang diadili dalam kasus suap APBD atau `uang ketok palu`.

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diperiksa dipersidangan kali ini adalah AR Syahbandar, Poprianto, Ismet Kahar dan Gusrizal.

Selain itu, juga saksi Norhayati, Yanti, Supardi Nurzain, dan M Juber. Sedangkan saksi Ujang Hariadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, tidak hadir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga berencana dalam waktu dekat bakal menghadirkan dua saksi dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi dan Ivan dimana keduanya saksi itu adalah orang yang membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

JPU KPK, Trimulyono, menyebutkan, kedua staf PUPR tersebut dirasa sangat penting pada kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Keduanya berperan sebagai pembagi uang ketok palu dan saksi Wahyudi dan Ivan bakal kita panggil dipersidangan nanti tetapi belum dipastinya jadwalnya.

Sebelumnya ada empat orang saksi yang pertama kali diperiksa dan dimintai keterangannya di persidangan Tipikor Jambi adalah Wasis Sudibyo jabatan Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Frend Nandes (sopir Babid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Emi Nopisah (Sekretaris Dewan pada PDRD Provinsi Jambi) dan Nepy Nayu Areni (Staf fungsional umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi).

Majelis hakim memintai keterangan keempat saksi untuk ketiga terdakwa yakni H Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved