Emak-emak Penggigit Tangan Polisi Terancam Hukuman Bui 5 Tahun Lho!

Aksi gigit tangan anggota Polisi Lalulintas (Polantas) oleh emak-emak asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus berbuntut panjang.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
instagram
Emak-emak yang menggigit polisi sedang diperiksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi gigit tangan anggota Polisi Lalulintas (Polantas) oleh emak-emak asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus berbuntut panjang.

Baca: Memori Smartphone Anda Sering Penuh? Gunakan Tiga Cara Ini untuk Mengatasinya

Baca: FOTO: Netizen Tak Ada yang Menduga di Dalam Gerobak Pedagang Ini, Postingannya Jadi Viral

Emak-emak yang diketahui bernama Anik Kurniati (45) ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, wanita berkerudung yang menggit tangan anggota Satuan Lantas Polres Kudus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, kata Onkoseno, pelaku juga dijerat pasal 21 ayat 1 karena telah melawan polisi saat bertugas.

"Saat ini statusnya tersangka. Kami pun masih dalami kejiwaan pelaku dengan menggandeng tim medis RSUD Loekmono Hadi Kudus," kata Onkoseno, Jumat (23/2/2018).

Baca: AdaTarian Striptis di Tempat Karaoke, Satpol PP Akan Gelar Razia Tempat Hiburan

Baca: Ditinggal Ibunya Luar Negeri, Nasib Bocah 2 Tahun ini Sangat Tragis, Ternyata Pelakunya. .

Menurut Onkoseno, meski ada dugaan pelaku menderita gangguan jiwa, namun proses hukum terus berlanjut.

Gugur atau tidaknya proses hukum yang menjerat ibu dua anak itu tergantung keputusan Majelis Hakim di pengadilan nanti.

"Yang menentukan itu pengadilan apakah gugur atau berhenti karena kondisi psikis pelaku. Yang pasti, proses hukum dari kepolisian tetap berlanjut," katanya.

Baca: Mengerikan! Sekumpulan Mahasiswa Melemparkan Kucing hidup ke Dalam Oven Panas, Selanjutnya. . .

Baca: FOTO: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sengeti Stabil, Cabai Terbilang Turun

Untuk diketahui, kejadian kurang menyenangkan dialami oleh anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah, Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved