Tujuh Tersangka Narkoba Diamakan Polres Merangin, Seorang Pelaku di Dor

Darwono diduga merupakan bandar sabu. Polisi sempat mendapatkan perlawanan.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Jajaran Polres Merangin mengamankan tujuh orang tersangka narkoba. Satu di antaranya didor karena melawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jajaran Polres Merangin mengamankan tujuh orang tersangka narkoba. Satu di antaranya didor karena melawan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pada, Kamis (22/2) lalu, berawal saat polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir.

Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi berhasil mengaman tiga orang terduga pelaku. Yaitu DS (19) berstatus pelajar, Egi Junaidi (19), Bambang Sundara (24). Ketiganya merupakan warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo.

Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi menyita dua plastik kecil diduga berisi sabu.

Ketiga tersangka itu dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut. Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan selain tiga tersangka tersebut pada hari yang sama juga diamankan empat tersangka narkoba lainnya. Keempat tersangka tersebut juga diamankan di wilayah Kecamatan Tabir.

“Kita sering mendapat informasi bahwa di wilayah Tabir sering terjadi transaksi narkoba,” katanya, Jumat (23/2).

Setelah mengamankan tiga tersangka, kita lalu bergerak ke target lain. Dan berhasil mengamankan empat tersangka lain yakni Darwono alias Om NO (38), Efendi (32) Rumaini (32) dan Zamzami (26). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Katanya, saat mengamankan tersangka Darwono yang diduga merupakan bandar sabu. Polisi sempat mendapatkan perlawanan. Saat dicegat menggunakan sepada motor Darmono sempat mengancam polisi menggunakan senjata tajam.

Untuk melumpuhkan tersangka tersebut, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Namun karena tersangka tetap melawan akhirnya polisi mengarahkan tembakan ke tersangka.

“Dari tujuh tersangka yang kita amankan secara terpisah tersebut, satu orang pelaku terpaksa kita tembak,” kata Kapolres.

Total barang bukti yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut yakni, 10,68 gram sabu. Selain itu ada juga ganja seberat 0,36 gram yang diamankan polisi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved