Pemburu Harimau Menangis di Ruang Sidang, Malah Begini yang Terjadi Kemudian

Divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. "Terlalu berat...."

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Dua terdakwa kasus perburuan dan perdagangan kulit harimau menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat, Maksum yang merupakan terdakwa kasus perburuan kulit Harimau Sumatera menangis di persidangan, Kamis (22/2/2018).

Seperti terlihat, sesaat usai vonis dibacakan ketua majelis Hakim Badrun Zaini, Maksum lantas menangis saat menanggapi vonis atas kesalahannya.

Dalam persidangan itu, Maksum dan rekannya Poniman divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terlalu berat, uang saya tidak punya," katanya.

Ketua majelis hakim Badrun Zaini lantas memberinya waktu selama tujuh hari untuk piki-pikir, menerima putusan atau banding.

"Silakan saudara pikir-pikir dulu, konsultasi sama penasehat hukum apakah mau banding atau tidak," sebut Majelis Hakim.

Dalam nota pembelaan sebelumnya, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai uang denda yang dianggap sulit untuk dipenuhi terdakwa.

Ia beralasan hanya bekerja sebagai petani sehingga untuk membayar denda Rp 100 juta bukanlah hal yang mudah.

Terdakwa juga sempat menangis dalam persidangan sebelumnya saat megakui kalau dirinya berniat menjual kulit harimau itu dari Poniman karna alasan desakan ekonomi.

Vonis untuk Poniman dan Maksum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp 100 Juta subsider enam bulan penjara.

Atas putusan ini, Maksum sempat terlihat menangis usai pembacaan putusan.

Ia beralasan nilai denda yang dibebankan kepada dirinya terlalu berat. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.

Sementara itu, JPU yang menangani perkara ini juga menyatakan pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak. "Masih pikir-pikir, Yang Mulia," sebut jaksa.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved