Pemburu dan Pedagang Kulit Harimau Sumatera Dipenjara 2 Tahun
"Dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," sebut Badrun Zaini.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus perburuan dan perdagangan kulit harimau menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2/2018).
Putusan kedua terdakwa dibacakan secara terpisah oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Badrun Zaini.
Dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa, Poniman dan Maksum yang warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," sebut Badrun Zaini.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa satu kulit harimau berikut tulang belulang dari hasil kejahatan terdakwa dirampas untuk selanjutnya diserahkan kepada negara melalui BKSDA Jambi.
Dalam putusan itu disebutkan juga jika kedua terdakwa secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak kejahatan. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pelestarian ekosistem dan sumberdaya alam. Itu sebagaimana dalam dakwaan Pasal 21 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.