Kasus Aborsi Bayi, Dr Trisna dan Asisten Pribadinya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Secara silih berganti, terdakwa menduduki kursi pesakitan di depan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima orang terdakwa kasus aborsi mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Sidang terpisah itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (22/2/2018).
Secara silih berganti, terdakwa menduduki kursi pesakitan di depan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara.
Terdakwa Melinda, Seli Puspita Sari dan Sri Wiati alias Empok Ati, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada terdakwa dan apa bila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata JPU.
Untuk terdakwa Trisna Utami dan asistennya Wulandari, dituntut lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
JPU menuntut Trisna Utami dan Wulandari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, para terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Jaksa menuntut para terdakwa bersalah sebagai mana dalam Pasal 194 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 239 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP.