Jaksa KPK akan Hadirkan Irvan dan Wahyudi di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sayangkan ketidakterbukaan saksi Emi Nafiza dalam persidangan. Ini disampaiakan Tri Mulyono,
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sayangkan ketidakterbukaan saksi Emi Nafiza dalam persidangan. Ini disampaiakan Tri Mulyono, dikonfirmasi usai persidangan pada Rabu (21/2/2018) malam.
"Keterangan saksi Emi seperti tarik ulur, tapi kita lihat ada kemajuan tadi dia menyebutkan nama. Itu sebetulnya perkembangan tapi kita tidak tau ada tekanan atau tidak di persidangan tadi katanya tidak ada," kata Tri Mulyono.
Baca: Ada Perintah dari Sekda dan Asisten Kepada Arfan
Untuk persidangan selanjutnya kata Tri masih akan diagendakan keterangan saksi.
Mengenai nama Irvan dan Wahyudi, PNS Dinas PUPR yang kerap di sebut dalam persidangan, Tri mengatakan pihaknya akan menghadirkannya sebagai saksi.
Termasuk soal rencana mengkonfrontir kesaksian antara Wasis dan Saksi Irvan dan Mulyadi sesuai usulan dari Majelis Hakim.
"Nanti akan kita lakukan, tapi belum karna masih ada tahap persidangan lainnya,"
Baca: Penasehat Hukum Erwan Malik Sebut Kliennya Didesak Pimpinan Dewan
Baca: Pilkada Kerinci - Ini Kata Tafyani Soal Dukungan Timnya
ujarnya.
Seperti dalam persidangan majelis hakim beberapa kali menilai keterangan saksi Wasis yang dianggap berbelit-belit hingga mengusulkan dilakukan konfrontir.