Bisa Pembekuan Perusahaan, Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Laporkan P2K3

"Kita masih sedang koordinasi pada pihak pengawas, terhadap perusahaan yang belum melapor tadi..."

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Kontan
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Terkait puluhan perusahaan yang masih enggan melakukan pelaporan P2K3 perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari sedang melakukan monitoring dan sosialisasi. Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 13/2013.

"Ya, saat ini langkah dinas sendiri terus melakukan monitoring dan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan tersebut. Sejauh mana mereka patuh terhadap UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ahmad Farizal, Sekretaris Dinas Nakertran Batanghari, Kamis (22/2).

Dia mengatakan dari hasil monitoring, akan berkoordinasi dengan pengawas terkait langkah ke depan, terhadap perusahaan perusahaan yang enggan melapor.

"Kita masih sedang koordinasi pada pihak pengawas, terhadap perusahaan yang belum melapor tadi bahkan perusahan yang belum membentuk P2K3 di perusahaan mereka," ujarnya.

Untuk sanksi bagi perusahaan yang mengindahkan aturan, sesuai UU Nomor 13/2003, dia mengatakan itu masih dalam pembahasan. Bisa pembekuan hingga prncabutan izin.

"Tapi tetap teguran akan dilakukan, meski domainnya lebih besar ke provinsi. Namun kita sebagai pemilik wilayah, juga akan tetap berkoordinasi dalam melakaukan hal tersebut," ujarnya.

BACA Peringatan BMKG Jambi, Waspada Hujan Lebat di 4 Wilayah Ini

BACA Selamat Siang, yang Populer Pagi Tadi, Diterkam Buaya sampai Mengapapa Warung Bisa Laris Mendadak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved