Ada Fasilitas SLIK di OJK, Sudah 174 Orang Daftar, Bebas Percaloan Nih

Fasilitas SLIK sudah dimiliki seluruh industri jasa keuangan, bank dan finance.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Kehadiran Sistem Layanan dan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disambut baik masyarakat, khususnya di Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fitri Amalia

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kehadiran Sistem Layanan dan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disambut baik masyarakat, khususnya di Jambi. Sampai kemarin, sudah ada 174 orang yang meminta SLIK atas nama mereka sendiri, dalam waktu kurang dari dua bulan.

"Rata-rata yang datang ke kantor OJK untuk mengurus SLIK sendiri bisa 5-10 orang dalam sehari dan mayoritas masyarakat kota yang mengurus," ujar Endang Nuryadin, Kepala OJK Jambi.

SLIK adalah layanan informasi terkait fasilitas kredit yang Sahabat gunakan di bank ataupun perusahaan pembiayaan (Finance) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika dulu dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia, sejak 1 Januari 2018 telah dialihkan ke OJK menjadi SLIK.

Untuk memperoleh SLIK sangat mudah. Pertama, kita hanya perlu datang ke Kantor OJK terdekat dengan membawa Identitas Asli (KTP). Pelayanan sangat cepat dan dapat ditunggu dan karena data bersifat rahasia, sebaiknya tidak diwakilkan, kecuali urgent. Layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Jadi, jika ingin memperolah SLIK, silakan datang ke Kantor OJK Jambi," ujarnya.

Fasilitas SLIK sudah dimiliki seluruh industri jasa keuangan, bank dan finance.

"Beberapa masyarakat, yang meminta OJK terkait hal tersebut yang ingin tahu bagaimana pelaporan dilakukan oleh Bank atau Finance terhadap dirinya, ada juga yang merasa pada saat mereka mengajukan kredit, kemudian terkendala, masyarakat ke OJK untuk melakukan pengecekan," jelasnya.

SLIK digunakan sebagai sarana bagi industri jasa keuangan dalam hal ini bank atau Finance, untuk mengetahui karakteristik calon krediturnya. Dari penilaian karakter itu dapat dinilai, apakah layak tidaknya diberi kredit.

Sebaliknya, jika ada data tidak sesuai dari SLIK nasabah dan nasabah komplain, kita akan klarifikasi kepada debitur yang bersangkutan apakah benar data yang ada atau tidak atau debitur yang bermasalah.

Provinsi Jambi sudah cukup banyak dibanding dengan Provinsi lain di Pulau Sumatera. Pada Januari, ada 84 permintaan SLIK.

OJK mengimbau pada masyarakat jika masyarakat membutuhkan terkait SLIK silakan datang ke kantor OJK Jambi. Gratis, cepat dan sangat mudah. "Ini juga untuk menghindari percaloan, agar masyarakat yang membutuhkan SLIK tidak menggunakan jasa calo," tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved