4 Terdakwa Korupsi Penggemukan Sapi Saling Bersaksi, Putra Sempat Nangis

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, mereka saling bersaksi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Tahun 2014, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Tahun 2014, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (22/2/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, mereka saling bersaksi.

Akhdiyat selaku mantan Kepala Dinas, Naksabandi selaku Ketua Panitia Pelaksana lelang, Putra Sebayang dan Don Sebastian Tarigan selaku pemenang tender.

Dalam keterangannya Akhdiyat mengatakan dari 400 ekor sapi yang dipesan hanya 161 yang diterima pihaknya. Sementara sisanya tidak di bayarkan dikarenakan sapi tersebut tidak diterima dan mati diperjalanan dari Bima menuju Pelabuhan Talangduku.

Pembayaran dilakukan tidak penuh. "Yang sampao 161 ekor. Itu kan 35 persen dan yang kita bayarkan 30 persen. Sekitar Rp 957 juta," kata Akhdiyat, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk proses pembayaran, kata Akhdiyat, dilakukan melalui rekwning bang yang di bayarkan pihak bendahara.

Dalam persidangan itu, jaksa menyebutkan adanya penarikan kembali 40 ekor sapi yang dilakukan oleh Putra Sebayang.

Hal ini tak dibantah oleh Putra yang mengatakan penarikan 40 ekor sapi dilakukan pada bulan Juni 2014. Hal ini sudah di kotdinasikan terdakwa kepada Akhdiat.

"Alasannya itu karna tidak di bayarkan untuk yang 40 tadi makanya kita tarik lagi. Karena itu pembeliannya menggunakan uang pribadi saya," sebut Putra.

Namun terkait tidak adanya pembayaran untuk 40 ekor sapi itu, Akhdiat mengatakan alasan tidak dapat dicairkan di karenakan di penghujung anggaran.

"Waktunya sudah mepet karna di ujung peganggaran dan kata bendahara tidak bisa lagi dicairkan makanya tidak kita bayarkan," sebut Akhdiyat, menanggapi keluhan Putra.

Seperti terlihat, Putra juga sempat menangis di persidangan, saat disebut majelis hakim kesalahan prosedur penarikan 40 ekor sapi itu.

Ia beralasan uang yang digunakan untuk 40 ekor sapi itu ditalangi menggunakan uang pribadinya.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis depan agenda tuntutan ke empat terdakwa.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved