Sidang Cerai, 12 Bukti Dugaan Perselingkuhan ini yang Bikin Ahok Teguh Pisah Dari Veronica Tan
Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Tak seperti sidang sebelumnya, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, tidak hadir saat persidangan.
Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur.
Adapun pihak Veronica juga tidak hadir.
"Bu Fifi sedang ada urusan," ujar Josefina.
Sidang beragendakan pembuktian oleh pihak Ahok hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Josefina mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok yang dikumpulkan dalam bentuk compact disk (CD).
Baca: Pak RT Bongkar Fakta yang Belum Terungkap Hubungan Nila Dengan Pak Dendy Suami Sah Ovie
12 bukti tersebut menurut kuasa hukumnya merupakan bukti adanya dugaan perselingkuhan antara Veronica Tan dan pria berinisial JT.
"Kami serahkan bukti yang mendukung gugatan termasuk akta kelahiran dan surat-surat," ujar kuasa hukum Ahok.

Bukti-bukti yang diajukan di antaranya foto, rekaman, dan transkip pesan WhatsApp yang membuktikan bahwa benar terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica.
Masalah pribadi tersebut yang membuat Ahok memutuskan menggugat cerai Veronica.
"Kami sudah sidang dan berikan 12 bukti, termasuk akta kelahiran dan lain-lain. Ada juga rekaman percakapan Bapak (Ahok) di WhatsApp. Pokoknya bentuk komunikasi," ujar Josefina.
Josefina mengatakan bukti tersebut antara lain, rekaman percakapan antara Ahok, Veronica Tan, dengan JT.
Kemudian, foto pertemuan Ahok dan JT di rumah sakit.

"Screen Shoot komunikasi lewat WhatsApp antara Vero dan JT," ujar dia.