Ganti Centang, Tahun Ini DKP Jambi Anggarkan Rp 300 juta
Sesuai dengan peraturan, alat tangkap centang atau sering dikenal dengan pukat harimau itu saat ini sudah tidak boleh digunakan lagi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai dengan peraturan, alat tangkap centang atau sering dikenal dengan pukat harimau itu saat ini sudah tidak boleh digunakan lagi. Pemerintah akan menggantinya dengan alat tangkap jaring yang ramah lingkungan.
Untuk alat tangkap jaring, tahun ini Dinas Kelautan dan Perikanan menganggarkan sekitar Rp 300 juta, itu merupakan jaring dengan kualitas milenium yang bisa lebih awet dibandingkan dengan jaring biasa.
Baca: Penerimaan Pajak Januari 2018 Tertinggi Selama 4 Tahun Terakhir, Tumbuh 11,17 Persen
Kepala Dinas DKP melalui Kabid Perikanan dan Tangkap, Dodi Febri mengatakan Rp 300 juta itu sebenarnya belum apa-apanya untuk memenuhi kebutuhan penggantian centang yang ada, sebab se Jambi setidaknya ada 500 unit alat tangkap cenrang.
"Satu jaring itu bisa puluhan juta. Jadi kalau Rp 300 juta belum apa-apanya, paling hanya dapat 40-42 pic jaring," ungkapnya.
Sesuai dengan hasil pertemuan bersama para nelayan, minimal alat tangkap jenis jaring itu jumlahnya sekitar 1.000, sementara kemampuan APBD hanya 42 unit setahun. Untuk memenuhi kebutuhan itu, pihaknya akan terus-menerus melakukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat.
"Untuk bantuan pusat itu biasanya tidak melalui kita, mereka langsung kasih ke kabupaten setempat. Mereka hanya melaporkan saja," imbuhnya.