Dinasehati Hakim, Mahasiswa Nangis dan Cium Kaki Orang Tua di Persidangan di PN Jambi
Enam orang terdakwa kasus tindak pencurian disertai kekerasan menangis di persidangan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang terdakwa kasus tindak pencurian disertai kekerasan menangis di persidangan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (20/2/2018).
Isak tangis terdengar selama persidangan berlangsung, ke enam terdakwa tampak hanya tertunduk dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Baca: Panen Perdana Demplot Cabai Merah Hingga Sosialisasi Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah di UIN STS
Dalam persidangan tersebut diagendakan pemeriksaan terdakwa. Dimana empat dari enam terdakwa masih aktif sebagai mahasiswa.
Usai saling bersaksi dalam persidangan itu, para terdakwa yang mengenakan rompi Orange itu hanya tertunduk menyesali perbuatannya.
Para terdakwa lantas tak kuasa menahan tangis saat dinasehati oleh majelis hakim.
"Kalau menyesal minta maaf sama orang tua kalian,"sebut Anggota Majelis Hakim.
Para terdakwa lantas mendatangi orang tua masing-masing yang duduk di kursi pengunjung sidang.
Isak tangis pun pecah dalam persidangan itu. Beberapa diantaranya tak hanya mencium tangan orang tuanya.
Baca: Berkas Kasus Indri Korban Pembunuhan dan Perampokan dikembalikan ke Polres Muarojambi, Kenapa?
Baca: Jalan di Desa Suka Maju Kecamatan Mestong, 26 Tahun Tanpa Perbaikan. Tengoklah, Sudah Hancur
Sembari menangis ada juga yang terlihat memegang dan mencium kaki orang tuanya sebagai bentuk penyesalannya.
Ke enam terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada November 2016 lalu dalam kasus tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan terhadap korban.
Keenam terdakwa yakni BP, RA, A, S, AT dan FF didakwa sebagai mana dalam pasal 365 KUHP.