Sidang Perdana Bos First Travel, Jaksa Sebut Terdakwa Ambil Uang Calon Jemaah Rp 905 Miliar

"Calon jemaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000..."

Editor: Duanto AS
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jemaah umrah.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara subsideritas. Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.

Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jemaah sebesar Rp 905,333 miliar.

"Calon jemaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jemaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jemaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.

Sesuai kesepakatan, calon jamaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pembayaran dilunaskan.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Heri mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.

First Travel
First Travel (Kolase TribunStyle)

Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.

"Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah jamaah lain," kata Heri.

Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul Bos First Travel Didakwa Rugikan Puluhan Ribu Jamaah Sebesar Rp 905,3 Miliar

BACA BREAKING NEWS Aksi Mahasiswa di Unja Bentrok

BACA Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor, Bupati Romi Langsung Adang, Namun Ini yang Terjadi

BACA Maia Ungkap Rahasia Besar Perceraian dengan Dhani Pada 3 Putranya

BACA Selamat Pagi, yang Populer Semalam, Nama Puncak Gunung Kerinci - Cewek Bercelana Pendek

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved